Apa Itu Siaran TV Digital? Berikut Cara Mengubah Siaran Analog Menjadi Siaran Digital
Berikut ini penjelasan mengenai apa itu siaran televisi digital, Kemenkominfo akan melakukan ASO secara bertahap.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off atau ASO secara bertahap.
Jadwal tahapan migrasi akan dilakukan lima kali dan tahap pertama akan dimulai paling lambat pada 17 Agustus 2021.
Dengan adanya ASO, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.
Lantas apa sebenarnya siaran televisi digital?
Baca juga: Sinergi Telkom & Media Group Perkuat Infrastruktur Digital Ekosistem Bisnis Media
Baca juga: Apa Itu Set Top Box (STB)? Perangkat yang Dibutuhkan TV Analog agar Bisa Menerima Siaran TV Digital
Siaran TV Digital
Dikutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, siaran digital merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog.
Namun, sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.
Televisi Digital itu bukan TV streaming, jadi tidak memerlukan biaya kuota internet.
TV Digital tidak seperti TV satelit (parabola), siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.
TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.
Kominfo akan mulai melakukan migrasi TV Digital.
Jadwal tahapan migrasi televisi digital akan dilakukan sebanyak lima tahap berdasarkan wilayah dan waktu.
Perbedaan TV Analog dan TV Digital
TV Analog
- Semakin jauh dari stasiun pemancar maka sinyal akan melemah sehingga gambar dan suara menjadi buruk dan berbayang
- Tidak memiliki kemampuan multimedia lain
- Menggunakan sinyal analog sehingga membutuhkan satu pemancar untuk tiap satu kanal transmisi
TV Digital
- Gambar dan suara tetap bersih dan jernih
- Memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana
- Menggunakan sinyal digital dan teknologi multipleksing (MUX) lebih canggih sehingga dapat memancarkan 6-8 kanal sekaligus.
Cara Mendapatkan Siaran Digital
Bagi masyarakat yang memiliki TV analog atau TV tabung, masyarakat bisa menghubungkan TV analog dengan perangkat penerima digital atau Set Top Box (STB).
Atau masyarakat juga bisa membeli perangkat TV digital baru.
Namun, sebelum membeli perangkat baru, pastikan perangkat tersebut harus bisa menerima sinyal TV digital DVB-T2 atau memiliki Tuner DVB-T2.
Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati sajian siaran lebih bersih, suara lebih jernih, dan juga lebih canggih.
Apa Itu STB dan DVB-T2?
Set Top Box (STB) atau dekorder itu merupakan perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.
Set Top Box yang dihubungkan dengan perangkat analog yaitu jenis Terestrial DVB-T2.
STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.
Jadi cukup tambahkan STB di tv analag, maka masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital.
Sementara, DVB-T2 adalah jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan oleh Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2.
Sesuai ketetapan, Indonesia memakai sinyal digital DVB-T2 dalam penyiaran.
Penyiaran televisi bisa dilakukan melalui kabel, satelit ataupun internet.
STB yang digunakan juga berbeda-beda seperti, STB DVB-C (Cable), DVB-S (Satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV).
Sementara, pada penyiaran digital digunakan STB DVB-T2.
Jadi pastikan Set Top Box Anda berlogo DVB-T2.
Dan jika membeli TV Digital, pastikan TV tersebut bersertifikasi DVB-T2.
Merek STB
Berikut ini merek STB yang sudah mendapatkan sertifikat perangkat dari Kominfo:
- Nexmedia tipe Na1300/ DVB-T2 MPEG4 HD
- Polytron tipe PDV 600T2
- Ichiko tipe 8000HD
- Akari tipe ADS-2230
- Akari tipe ADS-210
- Akari tipe ADS-168
- Venus tipe Brio
- Tanaka tipe T2
- Mito tipe 3255
STB bisa didapatkan di toko elektronik hingga e-commerce.
STB DVB-T2 dijual dengan harga terjangkau.
Kominfo sedang menyiapkan mekanisme agar masyarakat dapat memperoleh STB secara gratis.
Jadwal Tahapan Migrasi TV Digital
- Tahap 1 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021 pada 6 Wilayah Layanan di 15 Kabupaten/Kota
- Tahap 2 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 pada 20 Wilayah Layanan di 44 Kabupaten/Kota
- Tahap 3 dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 pada 30 Wilayah Layanan di 107 Kabupaten/Kota
- Tahap 4 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2022 pada 31 Wilayah Layanan di 110 Kabupaten/Kota
- Tahap 5 silakukan paling lambat tanggal 2 November 2022 pada 24 Wilayah Layanan di 63 Kabupaten/Kota
(Tribunnews.com/Nadya)