CPNS 2021
Pelamar Guru PPPK Diminta Segera Tuntaskan Pendaftaran di SSCASN, Terakhir 26 Juli 2021
Kemendikbudristek mengimbau para pelamar Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera menuntaskan pendaftaran.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau para pelamar Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera menuntaskan pendaftaran.
Proses pendaftaran pada aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) paling lambat pada 26 Juli 2021 mendatang.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK), Nunuk Suryani, mengatakan hal ini berlaku kepada semua pelamar guru PPPK.
Yakni Guru Non-ASN/Honorer di sekolah negeri, Guru honorer Kategori II (THK-II), Guru Honorer di sekolah swasta, dan para lulusan program pelatihan guru (PPG).
“Kami harap semua Guru yang melamar PPPK segera menuntaskan pendaftarannya di aplikasi SSCASN paling lambat pada 26 Juli 2021."
"Diselesaikan sampai dengan akhir pendaftaran (final resume),” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/7/2021), dikutip dari keterangan yang diterima Tribunnews.com.
Baca juga: Pendaftaran CPNS & PPPK 2021 Diperpanjang, Ini Instansi dengan Jumlah Pendaftar Tertinggi & Terendah
Ia menambahkan, pendaftaran hanya berlaku satu kali pada periode seleksi tahun ini.
Sehingga, meskipun pelamar Guru PPPK mengikuti tes pada seleksi tahap dua maupun tahap tiga, maka tetap mendaftar pada masa pendaftaran yang telah ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perpanjangan masa pendaftaran disampaikan BKN melalui Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Dengan demikian, pendaftaran yang semula ditetapkan hanya sampai 21 Juli 2021 diperpanjang sampai 26 Juli 2021.
Reset Aplikasi Pendaftaran Seleksi Guru PPPK
Mencermati dinamika yang terjadi serta persetujuan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), maka telah dilakukan penyesuaian pada aplikasi pendaftaran seleksi Guru PPPK 2021.
Penyesuaian ini terkait penentuan individu peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi pertama.
“Telah diambil kebijakan terkait pemberian kesempatan kepada para pelamar untuk mereset kembali lamaran yang sudah dilakukan dan sudah melakukan final resume dengan fasilitas tombol reset," kata Nunuk.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS 2021, Berikut Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2021
Ia menjelaskan, terdapat tiga kriteria pelamar Guru PPPK Tahun 2021 yang mendapatkan kesempatan dan haknya untuk melakukan reset pada aplikasi.
1. Para Guru dengan penugasan di sekolah induk yang terdapat formasi yang linear di sekolahnya.
Guru itu seharusnya dapat melamar ke formasi tersebut.
Namun, pada saat melakukan pendaftaran formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci, sehingga terpaksa melamar ke formasi di sekolah lain.
2. Para Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi di sekolahnya.
Guru itu seharusnya dapat melamar ke sekolah lain yang masih memiliki sisa kuota formasi yang linear dengan kualifikasi akademiknya.
Namun, formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci.
3. Para Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi yang linear dengan kualifikasi akademiknya.
Guru itu juga sudah mendaftar ke sekolah lain yang tidak memiliki sisa kuota formasi.
Sebab, formasi tersebut diprioritaskan bagi guru yang bertugas di sekolah lain.
“Jadi tidak semua pelamar harus melakukan reset. Hanya yang termasuk pada tiga kategori tadi saja,” ujar Sesditjen GTK.
Baca juga: UPDATE CPNS & PPPK: Ini Instansi dengan Jumlah Pendaftar Tertinggi & Terendah, Klik sscasn.bkn.go.id
Jumlah Pendaftar
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (Dir. PPSI ASN) BKN, Heni Sri Wahyuni, mengungkapkan per Jumat, 23 Juli 2021 pukul 12.00 WIB, tercatat sudah ada 620.522 guru non-ASN telah melakukan pendaftaran seleksi PPPK.
"605.980 sudah submit menyelesaikan pendaftaran," kata Heni.
“Sisanya kemungkinan baru membuat akun. Ada juga yang telah mengisi formulir dan memasukkan berkas, namun belum melakukan submit,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar pelamar segera menuntaskan pendaftarannya pada aplikasi SSCASN sebelum batas akhir yang ditetapkan agar menghindari kendala teknis yang dapat merugikan pelamar.
Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Segera Daftar di Laman sscasn.bkn.go.id
Ada 3 Bentuk Tes
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt.) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpanrb, Katmoko Ari Sambodo, mengatakan terdapat tiga bentuk tes dalam seleksi guru PPPK tersebut.
Selain Tes Kompetensi Tekni, pelamar akan diuji dalam Tes Kompetensi Manejerial, Tes Sosio Kultural, dan Tes Wawancara.
Selain tiga kali tes, terdapat pula kebijakan penambahan nilai Tes Kompetensi Teknis bagi pelamar dengan kriteria tertentu.
Misalnya, kepemilikan sertifikat pendidik yang linier mendapatkan penambahan nilai hingga 100 persen.
Kemudian, untuk yang berusia 35 tahun ke atas mendapat penambahan nilai sebesar 15 persen.
Lalu penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen.
Sedangkan para Guru Honorer Kategori II (THK-II) juga bisa mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen.
Baca juga: Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id, Lengkap dengan Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Menurut Ari, penambahan nilai tersebut bersifat kumulatif.
Artinya, jika seorang guru di atas 35 tahun dan penyandang disabilitas akan mendapat penambahan nilai 25 persen.
"Tapi, nilai maksimumnya 100 persen, misalkan dia mendapat nilai 90 untuk kompetensi pendidiknya."
"Dia punya sertifikat pendidik, berusia 35 tahun dan disabilitas. Maka penambahannya tetap 100, tidak kemudian jadi 115," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)