Sabtu, 4 Oktober 2025

CPNS 2021

Kemendikbudristek Imbau Pelamar Guru PPPK Segera Selesaikan Pendaftaran, Ini Syaratnya

Kemendikbudristek imbau pelamar guru PPPK segera selesaikan pendaftaran CASN 2021. Berikut syarat daftar di sscasn.bkn.go.id.

sscasn.bkn.go.id
Simak syarat daftar seleksi PPPK di sscasn.bkn.go.id. Kemendikbudristek imbau segera selesaikan pendaftaran. 

Hal ini diatur di dalam Permenpanrb Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Selain tiga kali tes, terdapat pula kebijakan penambahan nilai Tes Kompetensi Teknis bagi pelamar dengan kriteria tertentu, misalnya kepemilikan sertifikat pendidik yang linier mendapatkan penambahan nilai hingga 100 persen.

Kemudian untuk yang berusia 35 tahun ke atas mendapat penambahan nilai sebesar 15 persen.

Lalu penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen.

Baca juga: Akses sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS 2021, Simak Jadwal dan Alurnya di Sini

Sedangkan para Guru Honorer Kategori II (THK-II) juga bisa mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen.

Ditambahkan Ari, penambahan nilai bersifat kumulatif.

Artinya jika seorang guru di atas 35 tahun dan penyandang disabilitas akan mendapat penambahan nilai 25 persen.

"Tapi, nilai maksimumnya 100 persen, misalkan dia mendapat nilai 90 untuk kompetensi pendidiknya. Dia punya sertifikat pendidik, berusia 35 tahun dan disabilitas. Maka penambahannya tetap 100, tidak kemudian jadi 115," jelasnya.

Diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dilakukan dalam satu portal yang sama yakni sscasn.bkn.go.id.

Bagi Anda yang belum melakukan pendaftaran masih ada waktu sampai 26 Juli 2021.

Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelamar PPPK guru, tertuang dalam PermenPANRB No 28 tahun 2021:

Syarat Pelamar PPPK Guru

1. WNI

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved