Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS 2021

Kemendikbudristek Imbau Pelamar Guru PPPK Segera Selesaikan Pendaftaran, Ini Syaratnya

Kemendikbudristek imbau pelamar guru PPPK segera selesaikan pendaftaran CASN 2021. Berikut syarat daftar di sscasn.bkn.go.id.

sscasn.bkn.go.id
Simak syarat daftar seleksi PPPK di sscasn.bkn.go.id. Kemendikbudristek imbau segera selesaikan pendaftaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau para pelamar Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera menuntaskan pendaftaran pada aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) paling lambat 26 Juli 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 356/sipres/A6/VII/2021.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK), Nunuk Suryani mengatakan bahwa hal ini berlaku kepada semua pelamar guru PPPK, yaitu Guru Non-ASN/Honorer di sekolah negeri, Guru honorer Kategori II (THK-II), Guru Honorer di sekolah swasta, dan para lulusan program pelatihan guru (PPG).

“Kami harap semua Guru yang melamar PPPK segera menuntaskan pendaftarannya di aplikasi SSCASN paling lambat pada 26 Juli 2021."

"Diselesaikan sampai dengan akhir pendaftaran (final resume),” disampaikan Nunuk Suryani pada Bincang Pendidikan virtual di Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Update CPNS 2021: Jumlah Pendaftar hingga Daftar 10 Instansi Paling Banyak Pelamar dan Sepi Peminat

Ditambahkan Sesditjen GTK, pendaftaran hanya berlaku satu kali pada periode seleksi tahun ini.

Sehingga meskipun pelamar Guru PPPK mengikuti tes pada seleksi tahap dua maupun tahap tiga, maka tetap mendaftar pada masa pendaftaran yang telah ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perpanjangan masa pendaftaran disampaikan BKN melalui Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, sehingga pendaftaran yang semula ditetapkan hanya sampai dengan 21 Juli 2021 diperpanjang sampai dengan tanggal 26 Juli 2021.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (Dir. PPSI ASN) BKN, Heni Sri Wahyuni mengungkapkan, per Jumat, 23 Juli 2021 pukul 12.00 WIB, tercatat sudah ada 620.522 guru non-ASN telah melakukan pendaftaran seleksi PPPK.

"605.980 sudah submit menyelesaikan pendaftaran," kata Heni.

“Sisanya kemungkinan baru membuat akun. Ada juga yang telah mengisi formulir dan memasukkan berkas, namun belum melakukan submit,” tambah Heni.

Senada dengan Sesditjen GTK, Dir. PPSI ASN mengingatkan agar pelamar segera menuntaskan pendaftarannya pada aplikasi SSCASN sebelum batas akhir yang ditetapkan agar menghindari kendala teknis yang dapat merugikan pelamar.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt.) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb), Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa terdapat tiga bentuk tes dalam seleksi guru PPPK tersebut.

Selain Tes Kompetensi Teknis, pelamar akan diuji dalam Tes Kompetensi Manejerial, Tes Sosio Kultural, dan Tes Wawancara.

Dalam rangka menyukseskan seleksi PPPK pada tahun 2021, terdapat beberapa kebijakan afirmatif yang diberikan pemerintah.

Hal ini diatur di dalam Permenpanrb Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Selain tiga kali tes, terdapat pula kebijakan penambahan nilai Tes Kompetensi Teknis bagi pelamar dengan kriteria tertentu, misalnya kepemilikan sertifikat pendidik yang linier mendapatkan penambahan nilai hingga 100 persen.

Kemudian untuk yang berusia 35 tahun ke atas mendapat penambahan nilai sebesar 15 persen.

Lalu penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen.

Baca juga: Akses sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS 2021, Simak Jadwal dan Alurnya di Sini

Sedangkan para Guru Honorer Kategori II (THK-II) juga bisa mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen.

Ditambahkan Ari, penambahan nilai bersifat kumulatif.

Artinya jika seorang guru di atas 35 tahun dan penyandang disabilitas akan mendapat penambahan nilai 25 persen.

"Tapi, nilai maksimumnya 100 persen, misalkan dia mendapat nilai 90 untuk kompetensi pendidiknya. Dia punya sertifikat pendidik, berusia 35 tahun dan disabilitas. Maka penambahannya tetap 100, tidak kemudian jadi 115," jelasnya.

Diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dilakukan dalam satu portal yang sama yakni sscasn.bkn.go.id.

Bagi Anda yang belum melakukan pendaftaran masih ada waktu sampai 26 Juli 2021.

Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelamar PPPK guru, tertuang dalam PermenPANRB No 28 tahun 2021:

Syarat Pelamar PPPK Guru

1. WNI

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved