Pakar: Kewenangan Satpol PP Sebagai Penyidik Harus Diimbangi Lembaga Pengontrol
Secara hukum, kata Fickar, kewenangan Satpol PP bertindak sebagai penyidik tak bertentangan dengan undang-undang.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Satpol PP Jakarta Timur
Ilustrasi: Jajaran Satpol PP Jakarta Timur saat melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat, Senin (5/7/2021)
Kewenangan tersebut diusulkan dalam Pasal 28A yang berbunyi:
"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam peraturan daerah ini."