Rabu, 1 Oktober 2025

13 Bantuan dari Pemerintah selama PPKM, Ada BST Rp 600 Ribu, Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kartu Prakerja

Inilah daftar 13 bantuan dari pemerintah selama PPKM. Ada BST Rp 600 ribu, subsidi gaji Rp 1 juta, Kartu Prakerja, hingga BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com
ILUSTRASI uang. Inilah daftar 13 bantuan dari pemerintah selama PPKM. Ada BST Rp 600 ribu, subsidi gaji Rp 1 juta, Kartu Prakerja, hingga BLT UMKM Rp 1,2 juta. 

3. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Bantuan yang kerap disebut BLT Rp 300 ribu ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebanyak 10 juta KPM menerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Bansos tunai diberikan setiap sebulan sekali, walau pada beberapa kesempatan diberikan dua bulan sekali alias dirapel.

Termasuk untuk bansos tunai Rp 300 ribu periode Mei-Juni 2021 yang tak kunjung cair hingga Juli 2021.

Bantuan untuk bulan Mei-Juni 2021 disalurkan sekaligus pada bulan Juli 2021, sehingga penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Bansos tunai Rp 600 ribu disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

4. Bantuan Beras

BANTUAN BERAS PPKM - Pemkot Tangerang menyalurkan bantuan beras dari pemerintah pusat kepada keluarga penerima manfaat di Rw 08 Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang, Kamis (22/7/2021). Bantuan ini diberikan kepada warga dalam memenuhi kebutuhan pangan karena terdampak Covid-19 dan penerapan PPKM.
BANTUAN BERAS PPKM - Pemkot Tangerang menyalurkan bantuan beras dari pemerintah pusat kepada keluarga penerima manfaat di Rw 08 Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang, Kamis (22/7/2021). Bantuan ini diberikan kepada warga dalam memenuhi kebutuhan pangan karena terdampak Covid-19 dan penerapan PPKM. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Kemensos juga membagikan bantuan beras sebesar 10 kg yang disalurkan Perum Bulog.

Bantuan Beras 10 kg diberikan kepada penerima PKH serta BST.

5. Bantuan Beras Jawa-Bali

Selain bantuan beras 10 kg untuk penerima PKH dan BST, Kemensos juga membagikan bantuan beras 5 kg untuk masyarakat Jawa-Bali.

Bantuan beras sebesar 5 kg khusus disalurkan untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi di Jawa dan Bali atau mereka yang tinggal di zona pemberlakuan PPKM Darurat.

Para penerima bantuan beras 5 kg adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan lainnya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktivitas.

Mereka diusulkan oleh pemerintah daerah, di luar penerima PKH, Program Kartu Sembako, dan BST yang disalurkan dinas sosial.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved