Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

PPKM Darurat Diperpanjang, Epidemiolog: Harus Dipastikan Semua Orang Tinggal di Rumah

Epidemiolog UGM Riris Andono katakan PPKM Darurat jilid pertama belum berdampak siginifikan karena banyak masyarakat belum membatasi aktivitas.

Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM darurat 

Riris mengatakan sanksi denda layak bagi pelanggar PPKM Darurat.

Negara lain pun menerapkan sanksi denda agar kebijakan pembatasan masayarakat efektif.

Namun, jangan sampai petugas di lapangan bermain-main dengan sanksi denda, karena itu bisa jadi masalah baru.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah harus menerapkan PPKM Darurat, meski berat.

Hal itu dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mencegah lumpuhnya rumah sakit karena pasien sudah melebihi kapasitas. 

Selain itu, tujuan PPKM Darurat adalah untuk menjaga layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya.

Baca juga: 694 Orang Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bogor Disidang, Kenda Denda Rp 100 Ribu

Presiden menyebut pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan. Pemerintah juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden.

Selasa, 20 Juli 2021 kasus positif Covid-19 bertambah 38.325, sehingga total kasus secara nasional mencapai 2.950.058.

Pasien sembuh bertambah 29.791. Sedangkan pasien meninggal sebanyak 1.280.(Willy Widianto)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved