Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

FAKTA Perpanjangan PPKM Darurat, Ganti Nama Jadi PPKM Level 4, hingga Tambah Anggaran Bansos 55,21 T

Berikut fakta-fakta perpanjangan PPKM Darurat yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

Tribunnews/Herudin
Ilustrasi Pembelakuan PPKM Darurat | Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin 

Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak ekonomi dari pelaksanaan PPKM Darurat kepada masyarakat.

Jokowi mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebanyak Rp 55,21 triliun.

"Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai," kata Jokowi dilansir laman resmi setkab.go.id, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Instruksi Kapolri kepada Jajaran saat PPKM Level 4 Jawa-Bali

Dana tersebut nantinya akan diberikan kepada masyarakat dalam berbagai macam bantuan tunai, di antaranya:

- BST (Bantuan Sosial Tunai)

- BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa

- PKH (Program Keluarga Harapan)

- Bantuan Sembako

- Bantuan Kuota Internet

- Bantuan Subsidi Listrik

Baca juga: Pengamat: Pemerintah Harusnya Jelaskan Istilah PPKM Level 3 dan 4 agar Publik Tak Bingung

PPKM Darurat Akan Dilonggarkan Jika Daerah Tunjukkan Perbaikan

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat di beberapa daerah hanya jika daerah tersebut menunjukkan perbaikan di semua sisi.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan hal tersebut berdasarkan arahan yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikannya dalam Siaran Pers PPKM di kanal YouTube FMB9ID_IKP pada Rabu (21/7/2021).

"Sesuai Instruksi Mendagri terbaru, pelaksanaan PPKM Level 4 ini akan berjalan sampai dengan 25 Juli 2021. Dan atas arahan Presiden maka pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi di beberapa daerah hanya dan jika daerah tersebut menunjukkan perbaikan dari semua sisi dengan merujuk pada kriteria level yang telah disepakati," kata Jodi.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Darurat Harus Disertai Masifnya Testing

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved