Mahfud MD Bikin Cuitan soal Sinetron Ikatan Cinta, Fadli Zon hingga Fahri Hamzah Beri Sindiran
Mahfud MD unggah cuitan soal Sinetron Ikatan Cinta, Fadli Zon hingga Fahri Hamzah beri sindiran seperti ini.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengunggah cuitan tak biasa.
Kali ini, Mahfud MD mengomentari alur sinetron Ikatan Cinta melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (15/7/2021).
Ia mengaku punya kesempatan nonton sinetron itu ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diterapkan.
"PPKM memberi kesempatan kpd sy nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik jg sih, meski agak muter-muter," tulis Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Pusat Akan Dampingi Pengelolaan Dana Otsus Papua
Akan tetapi, menurut Mahfud, ada yang tidak tepat soal pemahaman hukum si penulis alur sinetron Ikatan Cinta.
Mahfud menyoroti adegan Sarah mengakui telah membunuh Roy, lalu langsung ditahan di penjara.
"Tapi pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. "
"Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," katanya.
Mahfud pun melanjutkan, di dalam pemahaman hukum pidana tak sembarang orang yang mengaku langsung ditahan.
Seperti dalam adegan sinetron, Elsa yang notabene sebagai pembunuh Roy, tapi Sarah, Ibu Elsa melindunginya.

Baca juga: Mahfud MD Kritik Sinetron Ikatan Cinta: Elsa Pembunuh Roy, Tak Sembarang Orang Mengaku Lalu Ditahan
"Pembunuh Roy adalah Elsa. Sarah, ibu Elsa, mengaku sebagai pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa."
"Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan."
"Kalau bgt nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas."
Cuitan Mahfud ini pun lantas mendapat sindiran dari Fadli Zon hingga Fahri Hamzah.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon mengkritik kegiatan menonton yang dilakukan Mahfud MD.

Baca juga: Fadli Zon hingga Benny K Harman Setuju Gedung DPR Dijadikan RS Darurat Covid-19