Selesai Dibahas DPR-Pemerintah, RUU Otsus Papua Diharapkan Beri Solusi Berbagai Persoalan di Papua
Pansus RUU Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR menyetujui perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Fraksi PAN juga sepakat dibentuknya badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
Tugas utamanya adalah melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua.
"Dengan begitu diharapkan arah dan strategi pelaksanaan UU Otsus semakin jelas, sehingga pelaksanaan UU Otsus semakin optimal," ucap Guspardi.
Anggota Baleg DPR RI itu juga menyebut kebijakan yang tertuang dalam revisi UU Otsus Papua ini diharapkan tidak saja mengatasi permasalahan konflik, tetapi dapat mempercepat pembangunan di Papua.
Terjadi peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakat Papua agar setara dengan daerah-daerah lain di Indonesia.
Untuk itu, dengan selesainya revisi UU Otsus Papua ini di harapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Papua.
"Terwujudnya keadilan, penegakan hak asasi manusia, supremasi hukum dan demokrasi serta penerapan tata pemerintahan yang baik di tanah Papua. Pada akhirnya akan dapat mengangkat harkat dan martabat rakyat Papua dalam berbagai sektor kehidupan," kata Guspardi.