Selasa, 30 September 2025

DPR Tegaskan Pembahasan Revisi UU Otsus Papua Sudah Final dan Konstitusional

Menurut rencana akan disahkan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat ini.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Rapat Paripurna. 

"Meskipun tidak semua aspirasi yang muncul itu bisa diakomodir, tetapi paling tidak ada beberapa aspirasi yang bisa terima. Itu menunjukkan bahwa ada komitmen serta usaha bersama yang kuat dari negara untuk berpihak pada kepentingan dan persoalan substansial orang asli Papua," lanjutnya.

Sebagai contoh ditambahkannya dalam hal afirmasi di bidang politik. Melalui perubahan kedua ini, kedepan partisipasi politik orang asli Papua, melalui jalur pengangkatan akan berlaku hingga level kabupaten.

"Jika dahulu anggota legislatif melalui mekanisme pengangkatan hanya ada di provinsi, maka pasca perubahan ini, sistem itu akan berlaku juga di kabupaten," ucapnya.

Revisi RUU Otsus Papua juga memberikan perlindungan bagi hak politik orang asli Papua, kebijakan ini juga akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada orang asli Papua untuk berpartisipasi dalam bidang legislatif.

Karena itu, akan ada perubahan nama atau nomenklatur dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) berlaku di semua provinsi di Papua.

Selain di bidang politik, dikatakannya kebijakan baru di bidang pendidikan dan kesehatan yang berhasil didorong oleh pihaknya.

Baca juga: DPR Papua Minta Revisi Otsus Harus Menjawab Aspirasi Masyarakat Papua

Dijelaskannya, Fraksi Partai Gerindra berhasil memasukan ayat yang mengatur mengenai adanya alokasi anggaran dari dana otonomi khusus untuk membiayai hak pendidikan orang asli Papua hingga perguruan tinggi, termasuk alokasi khusus bagi pembiayaan kesehatan orang asli Papua.

"Kita berharap pembiayaan khusus pada kedua sektor ini akan terus memacu pembangunan kualitas manusia orang asli Papua di masa depan," ucapnya.

Di bidang ekonomi, Yan Mandenas menjelaskan akan ada peningkatan dana otonomi khusus, yang semula hanya 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) serta perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, adanya penekanan pada aspek perbaikan koordinasi dan peningkatan pengawasan.

Adapun pengawasan itu akan dilakukan DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Perguruan Tinggi. Pansus juga mendorong agar kedepan pembangunan ekonomi di Papua diprioritaskan pada pembangunan di level kampung, mengingat orang asli Papua banyak berada di wilayah tersebut.

Kemudian, lanjutnya akan ada juga pembentukan suatu badan khusus yang berada di bawah Presiden guna melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi mengenai pelaksanaan otonomi khusus Papua.

"Kita berharap melalui badan ini, pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di Papua akan semakin terintegrasi dan terarah," katanya.

Pansus bersama pemerintah juga telah menyepakati beberapa hal lain, misalnya, adanya syarat bagi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) harus bukan dari anggota partai politik, begitu juga dengan syarat bagi anggota legislatif dari jalur pengangkatan.

Kedua jalur khusus bagi orang asli Papua ini diharapkan bebas dari kepentingan partai politik, sehingga keduanya bisa bekerja secara bebas dan mandiri.

"Berbagai upaya sudah dimaksimalkan tim Pansus RUU Otsus Papua dalam mengawal proses Perubahan Kedua UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Bagi Provinsi Papua ini," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved