Rabu, 1 Oktober 2025

Apeksi dan Apkasi Serahkan Draft Modul BLUD Bidang Persampahan ke Kemendagri

Anggota Apkasi yang berjumlah 416 pemerintah kabupaten dan Apeksi dengan 98 anggota sangat berkepentingan dengan masalah persampahan.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Pengangkatan sampah menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Penutupan gunungan sampah menggunakan plastik putuh untuk mengurangi bau yang tak sedap selama musim hujan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Systemiq akhirnya menyelesaikan Draft Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Persampahan.

Draft modul ini telah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui prosesi virtual oleh Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang kepada Kasubdit Badan Layanan Umum Daerah, Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Negeri, R. Wisnu Saputro, Senin (12/7/2021).

Sarman Simanjorang menjelaskan, program pembentukan BLUD Persampahan ini terinspirasi dari keberhasilan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang sukses mengimplementasikan BLUD Persampahan.

Keberhasilan itu selain berdampak pada profit karena Penerapan Pola Keuangan (PPK) BLUD, namun juga layanan persampahan menjadi lebih baik dengan keteribatan masyarakat.

Baca juga: Peringati Hari Bumi, KLHK dan Stakeholder Luncurkan Buku Tata Kelola Persampahan di Indonesia

“Kelebihan lain dari penerapan BLUD ini adalah memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, pengadaan sumber daya manusia, maupun dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga,” kata Sarman.

Baca juga: Managing Director Waste4Change: Perlu Pembenahan Ekosistem Tata Kelola Persampahan di Indonesia

Ia mengatakan, penerapan BLUD di bidang persampahan merupakan bentuk nyata dari perbaikan tata Kelola pelayanan persampahan dalam rangka meningkatkan kualitas dan cakupan layanan persampahan di kabupaten/kota.

Sarman mengakui, anggota Apkasi yang berjumlah 416 pemerintah kabupaten dan Apeksi dengan 98 anggota sangat berkepentingan dengan masalah persampahan.

“Kami di Apkasi dan juga di Apeksi tentunya memiliki kewajiban moral meningkatkan kapasitas anggotanya dalam pelayanan publik.

Salah satunya adalah dengan memfasilitasi Panduan Penyusuan Dokumen Administratif Penerapan BLUD di Bidang Persampahan.

Setelah modulnya kami selesaikan, kami siap menunggu arahan dari Kemendagri untuk tindak lanjutnya,” imbuhnya.

Wisnu Saputro yang mewakili Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri yang berhalangan karena sakit mengatakan, sebagai pemangku kebijakan, khususnya kami di Subdit BLUD siap meneruskan dan melanjutkan apa yang sudah menjadi keharusan.

"Sebagai regulasi kami telah menerbitkan Permendagri No.79/2018 tentang BLUD yang merevisi Permendagri No.61/2007 dan itu adalah patron besarnya BLUD,” kata Wisnu.

Pihaknya masih memerlukan saran dan masukan dari praktisi maupun dari Kementerian terkait yang secara teknis lebih memahami tugas dan fungsi karena BLUD ini diterapkan pada pelayanan masyarakat milik pemda, yang salah satunya pengelolaan persampahan.

Sinergi dan kolaborasi multi piphak ini diperlukan untuk menyempurnakan modul untuk nanti bisa dijadikan referensi bagi pemda dalam menerapkan BLUD persampahan.

Wisnu menambahkan, penerapan BLUD persampahan ini atensinya cukup luar biasa.

“Buktinya di daerah sudah banyak yang memiliki Unit Pelayanan Teknis Persampahan, dan ini menegaskan bahwa panduan penerapan BLUD persampahan ini sangat penting bagi pemerintah kabupaten dan kota.

BLUD ini memiliki kelebihan lembaganya akan menjadi lebih profesional, lebih efektif, lebih efisien, lebih produktif, lebih akuntabel dalam melakukan kegiatannya.

Tentunya penerapan BLUD dengan fleksibilitasnya, menjadi pengecualian ketentuan yang berlaku umum akan bisa meningkatkan pelayanan umum yang masimal kepada masyarakat,” katanya.

Wisnu akan melibatkan berbagai pihak termasuk Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LP2SP) FISIP UI dan BLUD Intan Hijau dari Kabupaten Banjar untuk lebih menyempurnakan Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Bidang Persampahan.

Program Manager Kajian Kebijakan Systemiq, Lincoln Sihotang mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi yang pada akhirnya dapat mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam menggandakan tingkat pengumpulan sampah ke angka 80% pada tahun 2025 dan secara permanen menghentikan 40 juta ton sampah yang mencemari lingkungan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved