Kamis, 2 Oktober 2025

OTT Menteri KKP

Isi Lengkap Pledoi Edhy Prabowo, Sebut Nama Prabowo hingga Merasa Tuntutan Jaksa Sangat Berat

Mantan Menteri KP, Edhy Prabowo, membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat (9/7/2021) malam.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Tak hanya itu, Edhy menilai tuduhan yang ditujukan padanya adalah sesuatu yang sangat dipaksakan dan keliru.

"Saya tidak mengetahui tuduhan soal uang suap yang diberikan pelaku usaha kepada salah satu staf saya."

"Saya juga tidak mengetahui dan tidak terlibat sedikitpun dalam urusan perusahaan kargo bernama Aero Citra Kargo (ACK)," ujarnya saat membacakan pledoi, Jumat (9/7/2021).

Dilansir Tribunnews, Edhy juga mengaku tidak pernah menerima uang dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Suharjito juga merupakan terdakwa dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.

Baca juga: Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Bui Dalam Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

Baca juga: Perkara Suap Ekspor Benur Lobster, Stafsus Edhy Prabowo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Ia sudah divonis terlebih dulu dua tahun penjara.

”Saya tidak pernah menerima pemberian uang tersebut secara langsung dari Saudara Suharjito."

"Saya mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Saudara Suharjito, namun perlu saya sampaikan bahwa saya selaku menteri memang memberikan ruang kepada setiap orang masyarakat kelautan dan perikanan yang akan menemui dan mengajak saya untuk berdiskusi demi kemajuan kelautan dan perikanan di Indonesia," beber Edhy.

Meski begitu, Edhy mengatakan, sebagai pimpinan Kementerian Kelautan dan Perikanan, ia tak akan melemparkan tanggung jawab pada orang lain.

Ia menyatakan siap bertanggung jawab untuk menghadapi masalah di KKP.

"Namun demikian, sebagai pimpinan KKP saya tidak akan melempar tanggungjawab kepada orang lain dan mengingat saya selaku menteri maka saya menyatakan siap untuk bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pekerjaan dan permasalahan yang ada di KKP," tegasnya.

Diketahui, Edhy didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp 24.625.587.250,00 dan US$77.000 atau Rp 1,12 miliar.

Uang itu diberikan agar Edhy mempercepat proses pengajuan izin budidaya dan ekspor benih lobster pada sejumlah ekportir.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Edhy lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam tahun kurungan.

Selain itu, jaksa KPK menuntut Edhy membayar uang pengganti sebanyak Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.

Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan Direktur PT DPP Suharjito. Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan Direktur PT DPP Suharjito. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved