Tindakan Anies saat PPKM Darurat: Segel Perusahaan yang Melanggar hingga Pecat 8 Petugas Dishub
Anies Baswedan melakukan sejumlah tindakan tegas selama masa PPKM Darurat. Di antaranya menyegel perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Sebab, Johann Boyke Nurtanio tetap menyuruh karyawannya masuk dan membiarkan mereka menghadapi risiko penularan Covid-19.
Padahal perusahaan tersebut masuk kategori non-esensial yang seharusnya 100 persen melakukan WFH.
"Jangan pemilik berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar, tetapi pekerjanya disuruh berangkat kerja, pekerjanya disuruh setiap hari ambil risiko."
"Itu adalah pemilik perusahan yang tidak bertanggung jawab," ujar Anies setelah sidak, Selasa (6/7/2021).
"Tadi saya sampai minta wajahnya diambil itu, Country Manager, ambil fotonya, tunjukkan namanya, ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," sambung dia.
4. Pecat 8 Petugas Dishub yang Nongkrong

Terbaru, Anies Baswedan memecat delapan anggota PJLP Dinas Perhubungan DKI yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Mereka kedapatan nongkrong-nongkrong di warung kopi kawasan Patal Senayan padahal hari sudah larut malam.
"Langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan adalah langkah tepat. Karena pribadi yang mengenakan seragam, bergerak, berbuat, bertindak atas nama negara," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021).
"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut justru melanggar ketetapan yang sudah ditetapkan," sambungnya.
Saat upacara pencopotan 8 petugas Dishub itu, Anies Baswedan meminta petugas atau jajarannya yang tak mau berdedikasi untuk segera keluar atau mundur dari pekerjaannya.
"Rombongan yang tidak berdedikasi, silakan keluar dari barisan."
"Bila tidak mundur, kami yang menghentikan dan ini (pemecatan) adalah salah satu tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa barisan di DKI Jakarta lurus, tegak, menegakan seluruh aturan yang ada," kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan meminta pemecatan 8 anggota Dishub DKI dapat dijadikan pelajaran bagi jajarannya yang lain.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub DKI, 8 anggota tersebut mengakui melakukan hal tersebut.