Sabtu, 4 Oktober 2025

SOSOK Blessmiyanda Eks Kepala BPPBJ yang Gugat Anies ke PTUN, Dicopot karena Kasus Pelecehan Seksual

Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda menggugat Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke PTUN.

(Tangkap layar Kompas.com ((Ivany Atina Arbi)) / TribunJabar.id ((Richard Susilo)))
Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda dicopot oleh Anies Baswedan lantaran kasus pelecehan seksual. (Tangkap layar Kompas.com (Ivany Atina Arbi) / TribunJabar.id (Richard Susilo)) 

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 499," demikian bunyi gugatan itu, dikutip pada Kamis (8/7/2021).

Selain meminta SK Gubernur itu dicabut, Blessmiyanda juga menuntut Anies mengembalikan jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dicopot Akibat Kasus Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Gugat Anies, Ini Setumpuk Permintaanya.

Berita soal Blessmiyanda lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved