Senin, 6 Oktober 2025

Kartu Pra Kerja

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Berikut Penjelasan Manajemen

Berikut penjelasan mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18. Ini syarat dan cara daftar di www.prakerja.go.id.

Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja - Simak penjelasan terkait pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18. 

Sehubungan dengan itu, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

(Tribunnews.com/Yurika/Nuryanti)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved