Kartu Pra Kerja
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Berikut Penjelasan Manajemen
Berikut penjelasan mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18. Ini syarat dan cara daftar di www.prakerja.go.id.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Garudea Prabawati
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja - Simak penjelasan terkait pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.
Sehubungan dengan itu, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(Tribunnews.com/Yurika/Nuryanti)