Bambang Soesatyo Sebut Draf PPHN Ditargetkan Selesai Akhir Tahun 2021
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, proses panjang amandemen sudah diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Eko Sutriyanto
"Adanya PPHN juga tidak menghilangkan SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional), RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah). Justru PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis," ucapnya.
Lebih lanjut Bamsoet menegaskan, keberadaan PPHN sangat penting untuk memastikan adanya satu pedoman/arah bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan pokok-pokok pikiran UUD NRI Tahun 1945.
Hal itu sebagaimana diamanatkan para pendiri bangsa yang diuraikan dalam naskah asli Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain juga memperkuat sistem presidensial di era desentralisasi, serta menjamin keberlangsungan kepemimpinan nasional yang konstitusional, kuat dan stabil dan berwibawa.
"Keberadaan PPHN juga akan memperkokoh integrasi bangsa dalam semangat persatuan dan kesatuan, yang berdasar kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika," pungkas Bamsoet.