MUI : Masjid di Zona Hijau atau Kuning Covid-19, Dipersilakan Melakukan Pemotongan Hewan Kurban
Ia menyarankan pengurus masjid di wilayah zona merah Covid-19 untuk bekerja sama dengan tempat pemotongan hewan
"Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah, warga Muhammadiyah agar sama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah," ucapnya.
Terkecuali kata Haedar untuk kepentingan yang sangat mendesak, itu pun harus mengedepankan protokol kesehatan.
"Kecuali jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan prokes yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa," ujarnya. (Tribun Network/ris/wly)