Penanganan Covid
PPKM Darurat: 48 Kabupaten/Kota Masuk Level 4 Kasus Covid-19, Bagaimana Kriterianya?
Sebanyak 48 kabupaten/kota masuk dalam level 4 kasus Covid-19, karena itu diberlakukan PPKM Darurat. Bagaimana kriterianya?
DI Yogyakarta
Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Level 3: Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
Level 3: Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.
Bali
Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar.
Baca juga: BNPB: Masyarakat Harus Bijak Beraktivitas Selama PPKM Darurat
Baca juga: PPKM Darurat, Bank Mandiri Sesuaikan Layanan Operasional Cabang
Aturan lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a. Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan