Rabu, 1 Oktober 2025

Kuasa Hukum Sebut Bambang Trihatmodjo Bukan Pemegang Saham di PT TIM

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan kliennya tidak memiliki saham di PT Tata Insani Mukti (TIM).

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
Ist
Kuasa Hukum Bambang Trihatmojo, Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita. 

“Dalam hal ini PT TIM mengambil alih untuk bertanggung jawab atas apa yang saat ini negara menagih kepada Pak Bambang Trihatmodjo secara pribadi,” jelasnya.

Hardjuno menegaskan bukti tanggungjawab PT TIM terlihat dalam MoU KMP dan KONI.

Bahkan ini diperkuat dalam susunan panitia Sea Games.

“Semua jelas di laporan audit. Di susunan panitia, ada nama pak Bambang Yoga dan pak Enggar,” tegasnya.

Baca juga: Hari Olimpiade Sedunia Tadinya Mau Digelar di Jakarta tapi Ditunda, Begini kata Raja Sapta Oktohari

Karena itu dia menyarankan agar PT TIM melaksanakan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, majelis Hakim meminta pertanggungjawaban PT TIM dan melakukan rekonsiliasi.

“Pemanggilan rapat pengurus PT Tim oleh komisaris berdasar UUPT dan putusan PN,” katanya.

Lebih lanjut Hardjuno menjelaskan, kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai individu terkait posisinya sebagai Ketua KMP SEA Games 1997.

Sebab yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah institusi, yaitu PT TIM.

"Yang menjadi subjek KMP itu adalah PT TIM. Ini yang keliru dipahami. Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, di mana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggung jawab," ungkapnya.

Karenanya, pembebanan tanggung jawab hukum kepada kliennya sangat tidak adil.

Terlebih, sebagai Ketua KMP SEA Games-1997, kliennya sudah menugaskan penyelenggaraan SEA Games kepada Ketua Pelaksana Harian, Bambang Riyadi Soegomo.

"Jangan sampai kesannya, semua penyelenggaraan SEA Games ada di tangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggungjawab. Yang pasti, Ketua Konsorsium sudah memberikan kuasa kepada Ketua Harian untuk menyelenggarakan SEA Games," ujarnya.

Menurut Hardjuno, biaya penyelenggaraan SEA Games 1997 tadinya sebesar Rp 70 Miliar, kemudian dalam perjalanannya terus membengkak hingga mencapai Rp156 miliar.

Justru, kata dia, negara masih ngutang sebesar Rp 86 miliar untuk perhelatan negara SEA Games 1997 lalu.

Sebagai catatan, SEA Games 1997 lalu menelan biaya Rp 156 miliar.

Sementara dana talangan dari dana reboisasi Rp 35 miliar.

"Kok hari gini mau menagih uang recehan non APBN? Kan aneh. Kasus SEA Games 1997 ini sudah tenang, kok tiba-tiba digali dari kuburnya. Mestinya, ada kekurangan dana yang mesti kita minta ke pemerintah,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved