Senin, 6 Oktober 2025

Penanganan Covid

CATAT! Ini 21 Lokasi Pembatasan Mobilitas Warga Jakarta & Sekitarnya: dari Bekasi hingga Alam Sutra

"Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan artinya jalan itu kami tutup dari pukul 21.00-04.00 WIB akses keluar masuknya kecuali penghuni

Rizki Sandi Saputra
Penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di Jalan Kemang Raya, Selasa pekan lalu. 

"Kecuali beberapa kendaraan masih boleh melintas, yakni penghuni yang ada di kawasan kendaraan yang berkaitan dengan kesehatan seperti ambulans, apotek, dan rumah sakit, tamu hotel, serta kendaraan dalam keadaan darurat."

"Misalnya mobil pemadam kebakaran, kepolisan, ambulans, dari TNI, atau dari patroli penegak disiplin melintas maka diperbolehkan," jelas Sambodo.

Sedangkan kawasan pengendalian mobilitas, kata Sambodo, adalah kegiatan pengendalian masyarakat pada ruas jalan tertentu, melalui upaya preemtif dan preventif

"Jalan itu tidak kami tutup seperti pembatasan mobilitas."

"Dalam pengendalian masyarakat bisa melintas, tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, kegiatan aktivitas masyarakatnya," beber Sambodo.

Petugas, lanjutnya, akan patroli bolak-balik di sana, atau menempatkan anggota di titik rawan kerumunan di kawasan tersebut

"Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati, namun kegiatan-kegiatan di sepanjang kawasan itu diawasi dengan ketat, dan harus berdasarkan prokes," terang Sambodo.

Ke-14 kawasan yang dilakukan pengendalian mobilitas adalah:

1. Jalan Jaksa

2. Jalan Salemba Tengah di Jakarta Pusat;

3. Jalan Urip Sumoharjo

4. Jalan Sutoyo

5. Jalan Jatinegara Timur

6. Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes di Jakarta Timur

7. Jalan Wolter Monginsidi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved