Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Periksa 13 Saksi terkait Kasus Korupsi Aa Umbara, Termasuk Alda Gitaris The Changcuters

Alda yang merupakan gitaris grup musik The Changcuters dan 12 saksi lainnya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Bupati nonaktif Bandung Barat.

zoom-inlihat foto KPK Periksa 13 Saksi terkait Kasus Korupsi Aa Umbara, Termasuk Alda Gitaris The Changcuters
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
THE CHANGCUTERS Nama Lengkap : Arlanda Ghazali Langitan alias Alda Posisi : Gitaris Tempat/tgl Lahir : Bandung, 8 November 1982 Dalam acara bulan Ramadan buka bersama Fans Chibi dan peluncuran album singel religi pertama berjudul 'Hap Tangkap', yang berlangsung di Rumah Saya, Gang Arab, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.

Sedangkan Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.

Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp1 miliar.

Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekira Rp 2 milliar serta Rp 2,7 miliar.

Baca juga: KPK Selisik Pengerjaan Proyek di Bandung Barat Era Kepempimpinan Aa Umbara Sutisna

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved