Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Rudapaksa di Kantor Polisi

Oknum Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun di Polsek, Pengamat Sebut Pentingnya CCTV di Ruang Pemeriksaan

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengomentari kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi di Jailolo Selatan.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pemerkosaan. 

"Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.

Baca juga: Fakta Baru Driver Taksi Online Cabuli Siswi SMA, Ada Dugaan Tanpa Pemaksaan hingga Pelaku Menghilang

Masih kata Adip, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.

Berkasa perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."

"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip.

Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan."

"Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya.

Berita terkait kasus rudapaksa di kantor polisi

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Nanda Lusiana/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved