Kamis, 2 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

DAFTAR 3 Vonis Rizieq Shihab: Denda Rp 20 Juta hingga 4 Tahun Penjara

Rizieq Shihab kini menghadapi tiga vonis untuk tiga kasus yang berbeda. Inilah daftar vonis yang dijatuhkan pada Rizieq Shihab.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. 

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Suparman.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut eks Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Terhadap vonis berupa denda Rp 20 juta, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku menerima dan tidak mengajukan banding.

Sementara tim jaksa mengajukan banding.

2. Vonis 8 Bulan Penjara

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat.
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. ( Tribunnews/Jeprima)

Pada hari dan tempat yang sama, Rizieq Shihab menghadapi vonis berbeda untuk kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.

Selain Rizieq, para terdakwa lainnya yakni Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus, juga dijatuhi hukuman serupa yakni 8 bulan penjara.

Mereka dinilai terbukti bersalah terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis (27/5/2021).

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," imbuh Suparman.

Hakim pun menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

"Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim.

Vonis yang diketok hakim ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara serta pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved