Sabtu, 4 Oktober 2025

Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno divonis hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda R p1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). 

Sementara untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai Hadinoto belum pernah dihukum dalam perkara lain.

Baca juga: MAKI dan Pegawai Nonaktif KPK Ungkap Alasan Dibalik UU KPK Batal Digugat ke MK

"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata hakim.

Setelah mendengar amar putusan majelis hakim, Hadinoto menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Sementara JPU KPK langsung menyatakan banding.

"Izin atas vonis tersebut kami menyatakan banding Yang Mulia," ujar jaksa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved