Pembelajaran Tatap Muka
Jika Gelar Belajar Tatap Muka Terbatas, Ruang Kelas di Sekolah Dilarang Gunakan Pendingin Udara
sekolah harus mempersiapkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menghadapi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021) lalu.
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).(Tribun Network/fah/wly)