Sabtu, 4 Oktober 2025

Pajak Sembako

Pemerintah Mau Pajaki Sembako, Anggota DPR Akan Menolak Dianggap Bebani Rakyat

Pemerintah bakal mengenakan pajak untuk sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula.

Editor: Hendra Gunawan
Kompas.com
Pekerja berusaha memindahkan gula di Pelabuhan, pemerintah rencananya akan mengenakan pajak untuk sembako 

Oleh sebab itu, Kamrussamad pun menyarankan pemerintah untuk melakukan reformasi fundamental regulasi perpajakan secara sungguh-sungguh dan menyeluruh .

"Bangun kepercayaan WP (wajib pajak) dengan memberikan jaminan zero korupsi diperpajakan. Berani mengambil tindakan dengan berhentikan pejabat korup sampai dua tingkat di atasnya dan dua tingkat ke bawah," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga harus optimalkan penggalian potensi PPH Pasal 25, 29 dan Pasal 23 untuk barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur.

"Lalu, implementasikan kesepakatan pertukaran data otomatis yang sudah diteken antar negara melalui AEoI untuk mengejar WP di luar negeri," ujar Kamrussamad. (Tribun Network/Seno Tri Sulistiyono/kps/sam)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved