Selasa, 30 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Bacakan Pledoi Perkara Swab Tes Palsu, Rizieq Shihab Minta Bebas Murni

Menurut Rizieq, hal tersebut dilakukan agar terpenuhinya rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di Tanah Air.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab bersama Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas perkara hasil swab tes palsu RS UMMI Bogor, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). 

Saat itu, justru Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono membuat cuitan yang menurutnya kontroversial.

Rizieq Shihab menyebut, kalau Diaz yang juga diduga kuat terlibat dalam penembakan 6 Laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu, telah berencana untuk memenjarakan dirinya.

"Salah satu Staf Presiden bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam Pembantaian 6 Laskar Pengawal saya pada tanggal 7 Desember 2020, langsung memposting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi 'Sampai Ketemu di 2026' Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya," tuturnya.

Diketahui, jika dihitung sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rizieq Shihab dipenjara 6 tahun, maka itu akan tepat dengan cuitan Diaz yang dituding oleh Rizieq Shihab.

Diketahui, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved