Selasa, 30 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Bacakan Pledoi Perkara Swab Tes Palsu, Rizieq Shihab Minta Bebas Murni

Menurut Rizieq, hal tersebut dilakukan agar terpenuhinya rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di Tanah Air.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab bersama Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas perkara hasil swab tes palsu RS UMMI Bogor, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk membebaskan dirinya atas kasus hasil swab tes palsu di RS UMMI Bogor yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan Rizieq Shihab saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

"Kepada majelis hakim Yang Mulia, kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar mengambil keputusan dengan keyakinan untuk menghentikan proses hukum yang zalim terhadap saya dan kawan-kawan," kata Rizieq dalam ruang sidang.

Menurut Rizieq, hal tersebut dilakukan agar terpenuhinya rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di Tanah Air.

Sebab katanya saat ini, Indonesia sedang dirongrong kekuatan jahat yang anti agama dan anti Pancasila.

Baca juga: Di Persidangan, Rizieq Shihab Singgung Peran Diaz Hendropriyono dan Denny Siregar

Serta membahayakan keutuhan Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Tak hanya untuk dirinya, Rizieq Shihab juga meminta Hakim untuk bebaskan dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni sang menantu, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat.

"Kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim Yang Mulia, memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta Dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni",

"Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan," ucap Rizieq kepada Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya, Rizieq menyebut dalam pledoi kalau perkara tes swab RS UMMI yang menjeratnya tidak murni kasus hukum.

Baca juga: Rizieq Shihab Ungkap 10 Kebohongan Wali Kota Bogor Bima Arya

Melainkan katanya, merupakan balas dendam politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.

"Namun lebih kental warna politisnya, dan ini  semua merupakan bagian dari operasi  intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya," kata Rizieq dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Tak hanya itu, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu juga mengatakan, perkara pelanggaran protokol kesehatan yang dijalaninya saat ini telah direkayasa.

Hal itu ditandai kata dia, sejak dirinya pertama kali ditahan atas perkara pelanggaran prokes ini yakni pada 12 Desember 2020 lalu.

Saat itu, justru Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono membuat cuitan yang menurutnya kontroversial.

Rizieq Shihab menyebut, kalau Diaz yang juga diduga kuat terlibat dalam penembakan 6 Laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu, telah berencana untuk memenjarakan dirinya.

"Salah satu Staf Presiden bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam Pembantaian 6 Laskar Pengawal saya pada tanggal 7 Desember 2020, langsung memposting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi 'Sampai Ketemu di 2026' Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya," tuturnya.

Diketahui, jika dihitung sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rizieq Shihab dipenjara 6 tahun, maka itu akan tepat dengan cuitan Diaz yang dituding oleh Rizieq Shihab.

Diketahui, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved