Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembagian Kekuasaan di Indonesia, Secara Horisontal dan Vertikal

Simak penjelasan pembagian kekuasaan di Indonesia, baki pembagian kekuasaan secara horisontal maupun vertikal.

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Daryono
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bagan pembagian kekuasan di Indonesia dari Buku PKn SMA X. 

Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setelah diajukan oleh partai peserta pemilu.

Tugas dan wewenang DPR disebutkan dengan jelas dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945.

- Kekuasaaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang memegang fungsi, mengubah dan menetapkan UUD.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Indonesia memegang kekuasaan tersebut berdasarkan pasal 3 ayat 1 UUD 1945.

Anggota MPR ini terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD.

Sementara itu, MPR hanya ada di tingkat pusat.

- Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang memegang peranan menjalankan pemerintahan.

Kekuasaan ini menjalankan dan melaksanakan Undang-undang yang dibuat oleh DPR.

Kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden sesuai yang tertera pada pasal 4 ayat 1 UUD 1945.

Sementara itu, dalam menjalankan pemerintahan Presiden dibantu oleh menteri dan kepala lembaga setingkat menteri lainnya.

Sehingga pengangkatan dan pemberhentian menteri murni dan mutlak di tangan Presiden.

- Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif juga disebut sebagai kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved