Selasa, 30 September 2025

YLBHI: RUU KUHP Baru Berpotensi Tindakan Merekam Persidangan Dilarang Hakim

RUU KUHP yang beredar baru-baru ini juga berpotensi dijadikan celah oleh mafia peradilan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. 

Berdasarkan penelusuran terkait ketentuan pidana denda yang juga tercantum dalam dokumen tersebut, definisi pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar terpidana berdasarkan putusan pengadilan.

Pada ketentuan Pasal 79 ayat (1) disebutkan pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan sejumlah kategori dari kategori I sampai kategori VIII.

Pada poin (b) pasal tersebut dinyatakan denda kategori II maksimal Rp10 juta.

Baca juga: Draf RUU KUHP: Berzina Diancam Pidana Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan

Dalam BAB XXXVI berjudul Ketentuan Penutup Pasal 625 juga disebutkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan.

Berkaitan dengan hal itu, Mahkamah Agung sempat mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 5 tahun 2020 yang mengharuskan pengunjung minta izin untuk merekam audio dan video serta memotret persidangan.

Baca juga: RUU KUHP Ancam Advokat Curang dengan Pidana Penjara 5 Tahun

Aturan tersebut lantas dikritik sejumlah pihak terutama dari kalangan jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat.

Namun berdasarkan penjelasan MA, PERMA tersebut bukan untuk membatasi transparansi.

Tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa, di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk para jurnalis, merasa aman berada di lingkungan pengadilan.

MA juga menegaskan aturan tersebut bukan untuk membatasi ruang gerak saat meliput persidangan, tetapi lebih ke keamanan lingkungan persidangan.

MA juga menegaskan aturan dalam PERMA Nomor 5/2020 lebih bersifat umum untuk mengatur protokoler persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan