Sabtu, 4 Oktober 2025

Bolehkah Berutang di Pinjaman Online Menurut Islam? Ini Penjelasannya

Berikut penjelasan hukum berhutang di pinjaman online menurut Islam dari Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Roykhatun Nikmah, M.H.

vestifinance.ru
Ilustrasi pinjaman online. Berikut penjelasan hukum berhutang di pinjaman online menurut Islam dari Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Roykhatun Nikmah, M.H. 

TRIBUNNEWS.COM - Akhir-akhir ini memang tengah marak kasus pinjaman online di tengah masyarakat.

Banyak yang menggunakan pinjaman online sebagai solusi dari permasalahan keuangan yang tengah dialami.

Namun masyarakat akhirnya dirugikan karena banyak pinjaman online yang menerapkan bunga tinggi sehingga utang menjadi berlipat ganda.

Bahkan tak jarang hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Lantas bagaimanakah hukum berutang di pinjaman online menurut Islam?

Baca juga: Utang Rp 3,7 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer Ini Malah Terlilit Pinjol hingga Rp 206 Juta

Diperbolehkan Asal Tidak Memberatkan Salah Satu Pihak

Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Roykhatun Nikmah, M.H mengatakan jika secara umum dalam akadnya telah ada keridhaan dari kedua belah pihak maka pinjaman online ini diperbolehkan.

"Dalam hal ini kalau kita melihat secara umum dalam akad ya, kalau ada keridhaan dari kedua belah pihak maka akad tersebut diperbolehkan," kata Roykhatun Nikmah dalam Program Oase di kanal YouTube Tribunnews.com, Jumat (4/6/2021).

Namun jika dari pinjaman online ini justru memberatkan pihak peminjam terlebih dari sisi kemanusiaan, maka pinjaman online ini tidak diperkenankan.

Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Roykhatun Nikmah, M.H ddsa
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Roykhatun Nikmah, M.H

Baca juga: Guru Honorer Terlilit Pinjaman Online, Utang Rp3,7 Juta jadi Rp206 Juta, Ini Kisahnya

Karena akan menjadi tidak adil bagi peminjam serta menciptakan kesenjangan dalam hal ekonomi.

"Akan tetapi kita kembali lagi ketika satu kelebihan dari satu pokok pinjaman ini memberatkan dari sisi kemanusiaan, tidak adil bagi seorang peminjam."

"Nanti akan ada kesenjangan dalam hal ekonomi maka ini tidak diperkenankan. Jadi ini akan memberatkan dari sisi peminjamnya itu sendiri," terang dosen yang kerap disapa Ika ini.

Lebih lanjut, Ika menuturkan, sebelum menggunakan pinjaman online dianjurkan untuk mengecek terlebih dahulu.

Baca juga: Fintech Ilegal Makin Ugal-ugalan Berbisnis di Indonesia, Satgas Temukan Lagi 51 Pinjol Gelap

Apakah pinjaman online tersebut termasuk dalam naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena jika sudah termasuk dalam naungan OJK, bunga yang dipersyaratkan yakni sebesar 0,8 persen.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved