PSI Dampingi Anak Korban Pemerkosaan dan Perdagangan Orang di Bekasi
PSI bertemu dengan keluarga anak korban pemerkosaan dan perdagangan orang yang terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Menurut kami, kasus kekerasan, pemerkosaan pada anak di bawah umur dan perdagangan orang harus segera diselesaikan secara hukum dengan memberikan keadilan pada korban dan keluarganya. Menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan pelaku, selain melanggar Undang-undang Perkawinan juga akan semakin membuat korban menderita sepanjang hidupnya. Kasus ini harus diselesaikan sesuai hukum,” tegas Imelda.
PSI juga akan mendampingi korban untuk menjalani pemulihan secara psikologis.
“Kita harus memahami, korban yang masih di bawah umur pasti mengalami trauma psikologis yang sangat besar. Pengungkapan kasus ini juga tidak boleh membuat trauma yang dialami korban menjadi semakin besar,” kata Imelda.
Ketua DPD PSI Kota Bekasi Tanti Herawati mengatakan, PSI Kota Bekasi akan membantu keluarga korban untuk terhindar dari ancaman dan intimidasi yang masih terjadi.
“Pertama tentu dengan melapor kepada polisi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jika mereka terus mendapat teror, kami akan mencoba pilihan-pilihan lain, seperti memindahkan korban dari rumahnya sekarang,“ ujar perempuan yang akrab dengan panggilan Hera ini.
Anak Anggota DPRD Bekasi Tetap Berniat Nikahi Korban Pelecehan Seksual Meski Ditolak
Amri Tanjung alias AT (21), tersangka pelecehan seksual berniat menikahi korbannya seorang siswi SMP inisial PU (15).
Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah.
Kuasa hukum AT yakni Bambang Sunaryo mengatakan, pihaknya tidak akan menarik niat tersebut dan tidak masalah telah ditolak pihak korban.
"Niat untuk tetep menikah tidak pernah diurungkan, tetap walaupun enggak mau niat itu enggak akan ditarik. Enggak apa-apa silahkan itu hak mereka (menolak) tapi yang kita tawarkan enggak pernah ditarik," kata Bambang, Sabtu (29/5/2021).
Bambang menegaskan, niat AT menikahi PU bukan semata-mata bertujuan meringankan hukuman atau semacamnya.
"Proses hukum tetap berjalan, menikah atau tidak proses hukum tetap berjalan jadi enggak ada begitu niat dinikahi terus proses hukum berhenti tidak begitu gak mungkin terjadi," jelas Bambang.
Baca juga: Pantaskah Anak Anggota DPRD Bekasi Pelaku Pemerkosaan Menikahi Korbannya? Ini Kata Psikolog
Pilihan untuk tidak mengurungkan niat menikahi korban, kata Bambang, bisa jadi saat ini ditolak tetapi dikemudian hari dapat berubah.
"Enggak apa-apa, niat sudah disampaikan sekarang mungkin nanti ada perubahan di kemudian hari kan gak apa-apa," tegasnya.
Baca juga: Pantaskah Anak Anggota DPRD Bekasi Pelaku Pemerkosaan Menikahi Korbannya? Ini Kata Psikolog