Selasa, 7 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Pertanyaan Nyeleneh Dalam TWK KPK, Pegawai Diminta Jadi Istri Kedua Hingga Singgung Threesome

Pertanyaan yang diajukan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Dia saat itu sampai bertanya orgy apaan? lalu dia (pewawancara) jawab orgy itu dilakukan pesta sex lebih dari 4 orang. Lalu dia jawab yaudah kalau dia nyaman begitu yasudah, itu kan bukan urusan saya. Lalu sekarang dia di doxing dia adalah pendukung freesex," katanya.

51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Bekerja

Diketahui 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan bekerja hingga 1 November 2021.

"Karena status pegawai sampai 1 November termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Alexander mengatakan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja di kantor hingga 1 November.

Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.

“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” kata dia.

Baca juga: 51 Dipecat, Nasib 24 Pegawai KPK yang Selamat Masih Terombang-ambing

Tanggal 1 November 2021 merupakan tenggat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.

Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Alexander mengatakan berdasarkan penilaian penguji, 51 pegawai tersebut sudah tidak bisa lagi dibina, sehingga mereka tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

Baca juga: ICW Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

“Warnanya dia (asesor) bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” jelas Alex.

Sementara, 24 pegawai KPK sisanya dianggap masih bisa dibina.

Baca juga: BREAKING NEWS: 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, 24 Selamat

Bila bersedia, mereka harus mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.

Jika dinyatakan lolos, mereka bisa menyandang status Aparatur Sipil Negara.

Seumpama gagal, mereka akan bernasib sama dengan 51 pegawai lainnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved