Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Korupsi Bansos Covid-19, Saksi Sebut Komitmen Fee Rp 765 Juta Untuk Adi Wahyono dan Juliari Batubara
Guntar menyatakan total pemberian fee dari pihaknya untuk proyek Bansos Covid-19 sebesar Rp 765 juta.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.