Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Korupsi Bansos Covid-19, Saksi Sebut Komitmen Fee Rp 765 Juta Untuk Adi Wahyono dan Juliari Batubara

Guntar menyatakan total pemberian fee dari pihaknya untuk proyek Bansos Covid-19 sebesar Rp 765 juta.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Rajawali Parama Indonesia Wan M Guntar dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial, Selasa (25/5/2021).

Dalam persidangan, Guntar mengatakan, dirinya turut serta dalam proyek pengadaan Bansos 2020 dalam empat tahap yang digelar Kementerian Sosial RI (Kemensos).

Guntar mengungkap hal tersebut menjawab Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Muhammad Damis.

"Saudara kan Direktur, apakah ikut program bansos 2020? secara akumulatif berapa banyak berapa paket?" tanya Damis kepada Guntar.

Baca juga: Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Mengaku Jatah Paket Bansosnya Pernah Hampir Dipangkas

"Ya (ikut proyek), pada tahap 10, 11, 12 dan tahap komunitas, 18 ribu paket dikali 3 (tahap) ditambah 16 ribu (komunitas) jadi sekitar 72 ribu," jawab Guntar.

Mendengar jawaban Guntar, lantas Hakim menyinggung terkait besaran fee komitmen yang diminta pihak Kementerian Sosial.

Dalam hal ini, Guntar mengatakan kalau yang meminta fee komitmen itu adalah mantan anak buah eks Mensos Juliari Batubara yakni Matheus Joko Santoso.

Baca juga: Akses Cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos Tunai dan PKH, Masukkan Alamat dan Nama Sesuai KTP

"Yang saya ingin saya tanyakan apakah 72 ribu paket ini ada komitmen fee yang harus dikeluarkan dari situ? siapa yang menentukan fee itu?" tanya lagi Hakim.

"Ada, Pak Joko yang menyampaikan," jawab Guntar.

Lantas Hakim Damis kembali mencecar Guntar dengan menanyakan besaran komitmen fee yang dibayarkan PT Rajawali Parama Indonesia.

Guntar menjawab kalau penyerahan fee itu dibayarkan dalam tiga tahap dengan setiap tahapnya dibayarkan Rp 200 juta.

"Apakah ditentukan komitmen fee per paket atau secara keseluruhan?" tanya Hakim.

"Per tahap bayarnya, Rp200 juta pertahapnya (tiga kali), jawab Guntar.

"Tahap komunitas?" tanya lagi Hakim.

Baca juga: Mantan Sespri Juliari dan 4 Orang Lain jadi Saksi Sidang Lanjutan Korupsi Bansos Covid

"Rp 165 juta," ucap Guntar.

Dengan begitu Guntar menyatakan kalau total pemberian fee dari pihaknya sebesar Rp 765 juta.

Hakim Damis kembali menanyakan kepada Guntar terkait aliran fee komitmen itu setelah diberikan kepada Matheus Joko Santoso.

"Pada saat itu disampaikan (Matheus Joko) untuk pimpinan atau atasan," ucap Guntar.

Mendengar pernyataan tersebut, Hakim menegaskan siapa pimpinan atau atasan yang dimaksud oleh Guntar.

"Apakah disebut siapa itu?" tanya hakim.

"Pada waktu itu tidak (diberitahu). Tapi pada setelahnya, pak Joko sering menyebutkan Pimpinan atau atasan itu pak Adi dan pak Menteri (Juliari)," ucap Guntar.

"Terdakwa ini?" tanya hakim sambil menunjuk Adi Wahyono dalam ruang sidang.

"Ya (Adi Wahyono)," jawab Guntar.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yaitu kedua mantan anak buah Juliari Pieter Batubara di Kementerian Sosial yang diperintahkan untuk mengelola proyek pengadaan bansos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Matheus Joko Santoso ditunjuk Juliari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.

Sementara Adi Wahyono ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek bansos.

Dalam persidangan ini, mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Baca juga: Segera Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu yang Diperpanjang, Login cekbansos.kemensos.go.id

Juliari diduga menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved