Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Korupsi Bansos Covid-19, Saksi Sebut Komitmen Fee Rp 765 Juta Untuk Adi Wahyono dan Juliari Batubara
Guntar menyatakan total pemberian fee dari pihaknya untuk proyek Bansos Covid-19 sebesar Rp 765 juta.
Dengan begitu Guntar menyatakan kalau total pemberian fee dari pihaknya sebesar Rp 765 juta.
Hakim Damis kembali menanyakan kepada Guntar terkait aliran fee komitmen itu setelah diberikan kepada Matheus Joko Santoso.
"Pada saat itu disampaikan (Matheus Joko) untuk pimpinan atau atasan," ucap Guntar.
Mendengar pernyataan tersebut, Hakim menegaskan siapa pimpinan atau atasan yang dimaksud oleh Guntar.
"Apakah disebut siapa itu?" tanya hakim.
"Pada waktu itu tidak (diberitahu). Tapi pada setelahnya, pak Joko sering menyebutkan Pimpinan atau atasan itu pak Adi dan pak Menteri (Juliari)," ucap Guntar.
"Terdakwa ini?" tanya hakim sambil menunjuk Adi Wahyono dalam ruang sidang.
"Ya (Adi Wahyono)," jawab Guntar.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yaitu kedua mantan anak buah Juliari Pieter Batubara di Kementerian Sosial yang diperintahkan untuk mengelola proyek pengadaan bansos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Matheus Joko Santoso ditunjuk Juliari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.
Sementara Adi Wahyono ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek bansos.
Dalam persidangan ini, mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Baca juga: Segera Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu yang Diperpanjang, Login cekbansos.kemensos.go.id
Juliari diduga menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.