Seleksi Kepegawaian di KPK
BKN Beberkan Alasan 51 Pegawai KPK Dipecat, Ungkap Tak Memenuhi Indikator Penilaian Ini
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkap alasan 51 pegawai KPK yang dipecat tidak memenuhi indikator penilaian hal ini.
Hal ini disampaikan Febri dalam akun Twitter pribadi-nya, @febridiansyah pada Selasa (25/5/2021).
"Berubahnya #75PegawaiKPK menjadi 51 & 24 bagi saya berarti 2 hal:
1. Memperkuat bukti Tes Wawasan Kebangsaan bermasalah.
Selain sejak awal tdk ada dasar hukum TWK di UU KPK, perubahan tsb menunjukkan ketidakkonsistenan," kata Febri dalam cuitannya.
Di sisi lain, Febri menyebut, pemecatan yang dilakukan ini menunjukkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dilaksanakan.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, Ingat Lagi Pesan Presiden Jokowi Soal Pemberhentian
Baca juga: 51 Dipecat, Nasib 24 Pegawai KPK yang Selamat Masih Terombang-ambing
Adapun, pada Senin (17/5/2021) lalu, Presiden Jokowi ikut memberi tanggapan terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Kala itu, Jokowi menegaskan, TWK tak bisa serta merta dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.
Febri pun menanyakan apakah ada kekuatan lain dalam putusan pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK ini.
"2. Arahan Presiden tdk dilaksanakan
Ada kekuatan lain?" tulis Febri.
(Tribunnews.com/Maliana)
Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK