Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Alasan Penyuap Juliari Beri Sepeda Brompton untuk Orang Dekat Ihsan Yunus: Agar dapat Proyek Lagi

Yogas sendiri diketahui merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus

Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021). 

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. 

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved