Seleksi Kepegawaian di KPK
Gelar Aksi, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Sampaikan 5 Tuntutan Untuk Pimpinan KPK
Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul adanya penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan Koalisi Masyarakat Antikorupsi Syahrul Badri menyampaikan enam poin aspirasinya untuk Ketua KPK Firli Bahuri.
Pertama, mendesak Ketua KPK untuk membatalkan hasil seleksi TWK dikarenakan pertanyaan-pertanyaan TWK yang bersifat pribadi, seperti halnya pertanyaan ajaran keyakinan, pertanyaan yang bersifat seksis hingga pertanyaan lain yang tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan seseorang.
Kedua, mendesak Ketua KPK untuk membatalkan pemberhentian 75 pegawai KPK yang di antaranya sudah terbukti rekam jejaknya memiliki integritas, berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi serta sedang dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.
"Ketiga, mendesak Ketua KPK untuk menyudahi segala bentuk tindakan yang ditujukan sebagai bagian dari proses dari pelemahan dan pembusukan KPK," tutur Syahrul kepada awak media, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Jokowi Tidak Setuju 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, PAN: KPK Harus Cabut SK No.652/2021
Keempat, mendesak ketua KPK untuk menjalankan kewajiban pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan membuka akses informasi sesuai pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU KPK atas hasil asesmen yang dijadikan penilaian dan kebijakan untuk menyingkirkan pegawai KPK melalui proses penelitian khusus (litsus).
Kelima, mendesak Ketua KPK untuk membuat tim investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna melakukan investigasi yang menyeluruh atas dugaan skandal/pemberhentian pegawai KPK.
Selain untuk Ketua KPK Firli Bahuri, Koalisi Masyarakat Antikorupsi juga menyuarakan aspirasinya untuk pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam aksi sore hari ini.
Baca juga: Direktur KPK Ungkap Isi Surat dari BKN kepada Pegawai Tak Lolos TWK
Di mana mereka mendesak Ketua MK untuk menegaskan kepada pimpinan KPK bahwa dalam pengalihan status pegawai KPK sebagai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK tersebut.
Sebab kata Syahrul, hal itu sudah tertuang dalam Ketentuan Peralihan Undang-Undang KPK.
"Dalam ketentuan Peralihan Undang-Undang KPK dijelaskan bahwa KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat sebagai ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut sesuai dengan putusan MK Nomor 70/PPU-XVII/2019," tutur Syahrul.
"Sebab para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," tukasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Antikorupsi menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/5/2021).
Dalam aksi tersebut mereka menyuarakan ketidaksetujuannya terkait keputusan pimpinan KPK yang menonaktifkan 75 pegawai KPK lantaran tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN.
Baca juga: Gelar Aksi di KPK, Koalisi Masyarakat Antikorupsi: Kami Harap Pemerintah Bisa Buka Matanya