Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Sidang Kasus Suap Bansos Covid-19: Hakim Cecar Saksi Soal Rapat yang Dihadiri Juliari Batubara

Dalam kesaksiannya, Victorious mengaku pernah hadir dalam rapat di rumah dinas Menteri Sosial di kawasan Jalan Widya Chandra Jakarta.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Suasana sidang kasus suap Bansos Covid-19 dengan terdakwa bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/5/2021). 

Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved