Kamis, 2 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas

75 pegawai KPK yang dibebastugaskan melaporkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Kezaliman dan ketidakadilan ini harus kita lawan. Kita dalam arti bukan hanya 75 orang yang dinonaktifkan tersebut, tetapi seluruh elemen dan anak bangsa yang konsen dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Termasuk yang Terhormat Bapak Presiden tentunya," kata Harun.

Baca juga: Ketika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Sibuk di Dapur Masak Makanan Khas Sumatera Utara Saat Lebaran

Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. 

SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga: Heboh Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Sistem Tes ASN Dinilai Perlu Evaluasi

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved