Seleksi Kepegawaian di KPK
Pegawai KPK yang Pernah Periksa Pelanggaran Etik Firli Bahuri Ikut Dibebastugaskan
Sujanarko menyebut Ketua KPK Firli Bahuri sengaja menyingkirkan pegawai yang berintegritas dan kritis.
"Dia yang paling tinggi jabatannya sekarang," kata Koko.
Selain itu, Koko juga menyebut dirinya pernah dilaporkan Firli kepada Dewan Pengawas.
Firli melaporkan dirinya ke Dewan Pengawas lantaran tak suka saat dirinya menjadi narasumber dalam suatu acara.
Namun Koko tak menjelaskan acara tersebut.
Menurut Koko, ada seseorang yang menghubungi Firli dan tak suka dengan beberapa pernyataan Koko saat menjadi narasumber.
"Saya pernah dilaporkan ke pengawas internal KPK oleh Firli, bahkan saya sempat diperiksa Dewan Pengawas, penyebabnya apa, saya hanya seperti sekarang, menjadi narasumber seperti ini. Jadi ada orang tersinggung katanya dan menelpon," kata dia.
Baca juga: 4 Poin SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Nama yang Terlampir Tak Penuhi Syarat Jadi ASN
"Tetapi anehnya begini, meskinya pegawai yang melaporkan atasan, itu wajar, karena tidak ada mekanisme pegawai untuk mengingatkan atasan, tapi kalau atasan melaporkan pegawai itu agak aneh juga, yang pertama dia enggak percaya diri, kedua kejam, ketiga juga mungkin enggak suka sama sekali. Sehaeusnya kalau dengan mekanisme manajemen, panggil saya, marahi saya kalau saya salah," tutur Koko.
Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021.
Baca juga: Plt Jubir KPK: Meski Telah Dinonaktifkan Hak 75 Pegawai Tetap Dijamin
Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan