Jumat, 3 Oktober 2025

Curhat Ali Imron: Saya Sudah 20 Kali Ramadhan Tidak di Rumah

Terpidana kasus Bom Bali, Ali Imron mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Dennis Destyawan
Terpidana kasus Bom Bali I Ali Imron saat berbincang dengan redaksi Tribun Network di kantor BNPT, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/5). 

Ali meminta umat Islam mengedepankan Islam sebagai rahmatan lil'alamin.

Kepada non Islam, ia mengajak, jangan sampai ada memancing hal-hal yang mengarah pada kekerasan.

"Orang normal yang didambakan perdamaian, orang teroris itu yang didambakan kerusuhan. Jadi jangan sampai ada yang memancing terjadinya kekerasan," ucapnya.

Diketahui Majelis Hakim PN Denpasar memvonis Ali Imron alias Alik dengan hukuman penjara seumur hidup pada 18 September 2003 atas keterlibatannya pada kasus ‘’Bom Bali’’ 2002.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 20 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Mulyani menilai adik Amrozi itu terbukti secara sah terlibat terorisme. Ali Imron terhindar dari hukuman mati karena menyesal dan bersedia bekerja sama dengan polisi.

Bom Bali terjadi pada 12 Oktober 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) Jalan Legian, Kuta, Bali, menewaskan 202 korban jiwa dan melukai 209 lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved