Kamis, 2 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Hadirkan Refly Harun Sebagai Saksi Ahli di Persidangan, Ini Katanya

Refly dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ahli Hukum tata negara Refly Harun dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kubu Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan massa yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Refly dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Dalam kesaksiannya Refly mengatakan, kalau pemberian sanksi administratif maupun sanksi sosial yang dilakukan para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dinilai sudah cukup dan tidak memerlukan sanksi pidana.

Hal itu disampaikan Refly bermula saat Rizieq melayangkan pertanyaan kepadanya mengenai unsur pidana seseorang berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan padahal sudah dikenakan sanksi denda administratif.

"Saya ingin agak sedikit penjelasan lebih detil tentang suatu pelanggaran prokes yang sudah dikenakan denda lalu dipidana," tutur Rizieq dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hadirkan Dua Saksi Ahli Termasuk Refly Harun

Dalam jawabannya Refly menjelaskan, pertama dalam pelanggaran pidana ada dua prinsip hukum yakni mala in se dan mala prohibita.

Adapun mala in se itu mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.

Sedangkan, mala in prohibta yakni mengacu kepada perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.

Dalam penjelasannya, Refly mengatakan bahwa untuk pelanggaran pidana yang termasuk dalam prinsip mala in se itu masih dapat diselesaikan kasusnya di luar hukum.

"Ya maka kita bicara untuk apalagi kita sanksi pidana untuk kasus itu," kata Refly menjawab pertanyaan Rizieq.

Kendati begitu, kata Refly, sanksi pidana merupakan jalan akhir karena menurutnya hukum memiliki fungsi bukan untuk balas dendam.

Jadi kata dia, sebelum menempuh jalur pidana maka kepada pelanggar harus diberikan sanksi lain yang membuat jera dan tidak mengulanginya lagi.

"Ketika jalan lain tidak bisa ditempuh lagi untuk paling tidak misalnya bagaimana mengembalikan tertib sosial masyarakat, bagaimana (sanksi) yang membuat pelanggar itu patuh, tidak mengulangi lagi perbuatannya," tutur Refly.

Lanjut Refly mengatakan, dalam hukum pidana terkait pelanggaran prokes maka setidaknya harus dibuktikan 2 alasan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved