Senin, 6 Oktober 2025

OTT KPK di Kabupaten Nganjuk

Bupati Nganjuk Patok Harga Rp10-150 Juta untuk Pengisian Jabatan

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dijerat sebagai tersangka jual beli jabatan oleh Bareskrim Polri.

https://www.nganjukkab.go.id/
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. 

"Selanjutnya penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan perssangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP," terang Djoko.

"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK," tambahnya.

Berikut ancaman hukuman pidana bagi tersangka:

1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000

2. Pasal 11
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000

3. Pasal 12 B
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved