Kamis, 2 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

PROFIL Yudi Purnomo, Ketua WP KPK yang Kabarnya Tak Lolos TWK, Gantikan Novel Baswedan

Profil Yudi Purnomo, Ketua Wadah Pegawai KPK yang kabarnya tak lolos TWK dan akan dipecat.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. Profil Yudi Purnomo, Ketua Wadah Pegawai KPK yang kabarnya tak lolos TWK dan akan dipecat. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, dikabarkan termasuk dalam 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak hanya Yudi, nama Novel Baswedan juga dikabarkan masuk dalam daftar pegawai KPK tak lolos TWK.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, memastikan pihaknya tak akan memecat para pegawai yang tak lolos TWK.

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021), dilansir Tribunnews.

Baca juga: Harta Kekayaan Yudi Purnomo, Ketua WP KPK yang Kabarnya Tak Lolos TWK dan akan Dipecat, Total Rp1 M

Baca juga: Daftar Nama Pegawai KPK yang Kabarnya Tak Lulus TWK: Novel Baswedan hingga Yudi Purnomo

Profil Yudi Purnomo

Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Mengutip Tribunnews, Yudi Purnomo menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK periode kepengurusan 2018-2020 menggantikan Novel Baswedan.

Ia dilantik pada Mei 2018.

Dikutip dari Kompas.com, Yudi terpilih menjadi Ketua WP KPK berdasarkan suara terbanyak.

Diketahui, Yudi sempat menyatakan mundur pada Juni 2020.

Namun, ia kemudian kembali menjabat sebagai Ketua WP KPK.

Pasalnya, saat itu Musyawarah Anggota WP KPK belum dapat dilaksanakan karena pandemi.

Pada Agustus 2020, Yudi dituduh melanggar etik karena menyebarkan info ke publik terkait masalah pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Ia diduga melanggar etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Kompol Rossa tidak menerima gaji pada Februari 2020 akibat diberhentikan per 31 Januari 2021.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved