Senin, 29 September 2025

Pakar Hukum Menilai Sidang Online Sangat Merugikan Terdakwa di Muka Pengadilan

Pakar hukum pidana atau Advokat Muhammad Taufik menilai sistem persidangan online sangatlah merugikan terdakwa. Begini penjelasannya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Istimewa
Pakar hukum pidana atau Advokat Muhammad Taufik menilai sistem persidangan online sangatlah merugikan terdakwa di muka pengadilan, di acara Silaturahmi dan Buka Bersama DPC Peradi Surakarta, Kamis (29/4/2021). 

Ahli hukum pidana itu menjelaskan, sidang secara online boleh saja digelar sesuai kondisi dan kasus, seperti perkara perdata.

Lanjut Taufik, persidangan perkara perdata itu bersifat pasif. Jadi, bisa digelar secara online.

Suasana sidang online putusan keempat terdakwa pengedar narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M Yamin, Selasa (2/6/2020).
ILUSTRASI - Suasana sidang online putusan keempat terdakwa pengedar narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M Yamin, Selasa (2/6/2020). (kompas.com)

Baca juga: Bagaimana Cara Pembagian Warisan jika Pewaris Menikah Lagi? Berikut Penjelasan Advokat

Beda halnya dengan kasus pidana, yang menurutnya, seorang terdakwa, saksi hingga ahli harus dihadirkan dalam muka persidangan.

Ia mencontohkan, kasus tindak pidana korupsi, yang tak mungkin dilaksanakan secara online karena banyaknya alat bukti.

"Ketika meminta keterangan saksi, keterangan ahli harus offline."

"Karena, hakim sendiri tidak mengikuti peristiwa, ketika dia menilai di depan sidang, dia menggunakan kemampuan meta yuridis," jelas Taufik.

(Tribunnews.com/Shella)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan