Penyidik KPK Memeras
Praktisi Hukum Ricky Vinando: Azis Tidak Terlibat Kasus Suap Penyidik KPK-Walikota Tanjungbalai
Praktisi hukum Ricky Vinando menyebut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AS) tidak terlibat kasus suap yang terjadi antara penyidik KPK AKP Stepanus
Lebih lanjut dari konstruksi hukum yang disampaikan KPK, Ricky menilai KPK tidak perlu memeriksa AS karena yang bersangkutan tidak terlibat dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi dalam perkara kesepakatan jahat antara SRP, MS dan MH mengenai uang Rp1,5 miliar yang menjerat penyidik KPK SRP, Walikota Tanjungbalai MS dan pengacara MH.
"Jangan sampai KPK gagal paham lagi soal Pasal 15. Penerapan Pasal 15 harus hati-hati kalau ingin diterapkan sebab Pasal 15 berkaitan dengan Pasal 56 KUHP soal pembantuan tindak pidana, dan itu semuanya tidak ada pada AS," kata Ricky.
"Unsur Pasal 56 ayat 2 KUHP yang mensyaratkan sebelum tindak pidana terjadi juga tidak bisa diterapkan kepada AS. Unsur sarana, biasanya berbentuk fisik, seperti tempat atau kendaraan, nah faktanya soal uang tidak disepakati sebelum terjadinya tindak pidana yaitu sebelum SRP, MS dan MH teleponan, dan bicara uang kepada MS," tandasnya.