Penyidik KPK Memeras
Respons Airlangga Hartarto Saat Ditanya Kasus Azis Syamsuddin: Nanti Ada Waktunya
Airlangga Hartarto enggan berkomentar terkait penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin oleh penyidik KPK.
"Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," tegasnya.
Nama Azis Syamsuddin sebelumnya terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan Robin. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.